Kamis, 13 Desember 2012

TUGAS SEJARAH MARITIM


FARIS DWI RISTIAN
107261407223
PENDIDIKAN SEJARAH/OFF B
TUGAS SEJARAH MARITIM

USAHA PERIKANAN DAN ORGANISASI PENANGKAPAN IKAN
            Usaha penangkapan ikan dipantai Utara Jawa dan Madura, tidak hanya dilakukan oleh nekayan-nelayan Jawa dan Madura. Pada tahun 1920, nelayan-nelayan Makasar dan Bugis cukup berperan di Banyuwangi, Pantai selatan Besuki, kepulauan Seribu, Sapudi dan Tangerang. Dipantai utara Jawa usaha penangkapan ikan dapat dibagi 2, salah satunya nelayan yang mata pencaharian sebagai sampingan setelah pertanian. ini dapat dijumpai didaerah pantai Tegal, Brebes, Indramayu, Cirebon, Pasuruan. Kedua, nelayan sebagai mata pencaharian utama dan dapat dijumpai dipantai Timur Sumatra, Nusa Tenggara, pantai Teluk Bani dan sekitarnya, pulau di pesisir Barat Sulawesi. Biasanya nelayan yang mata pencahariannya sebagai sampingan melakukan penangkapan ikan hanya saat-saat tertentu dikala waktu senggang. sedang nelayan yang penuh setiap saat sepanjang tahun, siang atau malam keadaan laut memungkinkan nelayan secara penuh mendapatkan penangkapan ikan skala besar jangkauan penangkapan kapas pantai. Inipun nelayan dalam 1 awak terdiri dari beberapa orang keahlian masing-masing misal ada salah satu orang yang tahu keberadaan ikan, otomatis disini nanti akan berbagi hasil sesuai dengan peranan masing-masing.
Lingkungan Penangkapan Ikan Laut Jawa.
            Berdasarkan topografi dasar lautan, perairan Indonesia secara garis besar dikelompokkan dalam tiga lingkungan perairan yaitu:
1. Perairan Dangkal Sunda (kedalaman 40m sampai 100m)
2. Perairan dangkal Paparan Sahukl (kedalaman 30-90m ini berkarang dan airnya jernih)]
3. Laut dalam Indonesia Timur (kedalaman 500-512m)
            Paparan Sunda meliputi daerah perairan yang menghubungkan Pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan dengan daratan Asia, meliputi Cina bagian selatan, selat Malaka, laut Jawa dan Teluk Thailand. Paparan Sahul menghubungkan pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan dengan daratan Australia, juga meliputi lautan Arafuru. Laut dalam Indonesia Timur meliputi wilayah selat Makasar, laut Sulawesi, laut Banda, laut Sewu.
            Mempunyai ciri seperti paparan Sunda, cukup tinggi, yakni tingkat kekeruhan yang diukur dari kadar seston atau partikel-partikel melayang dalam air, lebih kaya ikan karena tempat hidupnya plankton dimana hewan ini menempati paling utara pada rantai makanan ikan. Dimana banyak muara sungai didaerah paparan Sunda memberikan pembentukan unsur hara, sinar matahari dan angin. disini dalam lautan Indonesia Timur tingkat plankton dimana salah satu makan ikan inipun jumlah tidak sebanyak paparan Sunda, otomatis memberi pengaruh pada jumlah ikan.
Spesies dan Zona Penangkapan Ikan
            Diperkirakan jenis ikan yang ada di Laut Jawa sama dengan jenis ikan yang ada diperairan Indonesia. Berdasarkan Bleeker, diperairan laut Jawa sekitar 500 spesies ikan. Weber dan De Beaufort sekitar 850 jenis ikan. Delsman dan Herdenbeng memperkirakan 1500 jenis ikan hidup diperairan laut Jawa. Menurut Maxwell, bahwa terdapa 250 jenis ikan hidup di perairan laut Jawa. menurut Maxwell, bahwa terdapat 250 ikan yang mempunyai nilai ekonomi tinggi.
            Dari berbagai jenis ikan yang ada, ikan kemuru, kembung, tengiri, layang, teri, merupakan jenis ikan yang terpenting. Ikan diperairan Jawa dan Madura biasanya ditangkap dalam jumlah yang banyak. Ada beberapa jenis ikan layang, dimana disetiap musim berganti tempat. Ikan layang adalah jenis ikan palogis yang hidup pada habitat laut yang dalam, air laut yang jernih, dengan salinitas diatas 34‰ 47. Migrasi ikan layang keperairan yang salinitas airnya tinggi jauh diperairan lepas pantai utara Jawa misal mempunyai kaitan dengan yang nyata dengan perkembangan usaha penangkapan ikan dekat pantai.
Teknologi dan Jenis Penangkapan Ikan
            Dari perbedaan teknologi penangkapan ikan sangatlah mungkin terjadi sebagaimana halnya perbedaab lingkungan penangkapan yang ada dan sasaran ikan yang diharapkan. Keanekaragaman seperti itu terlihat pada perahu yang dipakai untuk menangkap ikan. Pertama, perahu tipe jukung, yakni perahu yang berukuran kecil, dibuat dari sebuah batang pohon yang dibentuk menjadi perahu dengan kadang-kadang mempertinggi sampingnya dengan tambahan papan. kedua adalah tipe masang, yakni tipe perahu yang berukuran besar, yang dibangun seluruhnya dari papan, baik dengan haluan yang membesar, haluan dan buritan yang melengkung atau tidak.
            biasanya perahu tipe jukung atau sampan untuk menangkap ikan diperairan dekat pantai. Sedangkan perahu tipe mayang digunakan untuk penangkapan ikan lepas pantai. Daerah-daerah lain yang memproduksi perahu antara lain Cirebon, Jepara, Juana. Dan menurut etimologi Jawa, kala mayang dan bayang merupakan kala bentukan dari kala layang.
            Alat bantu untuk menangkap ikan terutama jaring. Salah satu jenis jaring ini untuk menangkap ikan layang yang mempunyai ukuran besar, jaring ini mempunyai sebuah kantong dibagian tengahnya, dengan bibir kantong yang diskontruksi khusus sehingga memudahkan ikan dapat tertangkap. Lubang jaring dibagian sayap berukuran cukup besar dan sedikit demi sedikit menjadi kecil kearah kantong. Hal ini, jaring yang dipakai jenis mayang adalah nelayan-nelayan penuh. Jenis jaring apung yang mempunyai konstruki berbeda dengan jaring mayang tidak mempunyai kantong ikan sebagaimana jenis payang. dengan itu penangkapan ikan ada selain menggunakan jaring yaitu pancing. Salah satu jenis seperti pancing rawa terdiri dari 200-6-- mata pancing dari berbagai ukuran.
            Dalam penangkapan ikan ada 2 jenis, pertama usaha penangkapan ikan lepas pantai menggunakan jaring payama, jaring apung, sedang nelayan yang dekat pantai biasa menggunakan jaring payang pinggir.
Organisasi Nelayan : Modal Usaha dan Kerja Nelayan
            Organisasi untuk para nelayan lepas pantai lebih komplek karena dalam nelayan lepas pantai banyak membutuhkan tenaga dan peranan-peranan orang Sawi dengan keahliannya sedangkan nelayan dekat pantai mempunyai organisasi kerja yang lebih sederhana. perbedaan dari keduanya jumlah nelayan yang terlibat lebih sedikit dibandingkan dengan penangkapan ikan dengan jaringan payang tengah. Penangkapan ikan dengan Seru juga mempunyai organisasi yang cukup rumit. sebenarnya fungsi organisasi sosial suatu usaha penangkapan adalah hubungan ketergantungan yang saling melengkapi antara nelayan pada penangkapan ikan lepas pantai banyak tehnik operasional yaitu sistem jemputan membedakan penangkap ikan dan pengangkut ikan. Sistem jemputan sangat cocok untuk mengatasi kendala penangkapan ikan yang pada umumnya waktunya terbatas. Biasanya nelayan lepas pantai memerlukan modal yang besar dan memerlukan organisasi yang komplek biasanya ada peranan masing-masing ada pemilik perahu dan didalam orang-orang sesuai dengan keahliannya dan berbagi hasil sesuai dengan peranan masing-masing orang.

Pengolahan dan Pengawetan Ikan
            Di Indonesia beriklim tropis ini akan dapat membusukkan ikan dalam beberapa jam. Dari berbagai jenis pengawetan yaitu pengasapan dan terik matahari, pengawetan. Bahan pengawetan satu-satunya yang digunakan adalah garam. Dan pengauran es untuk pengawetan sampai akhir paroh pertama abad ke 20. Beberapa jenis-jenis khusus ikan yang diawetkan, seperti ikan sesuai dengan pengawetan pemindangan biasanya ikan tongkol, jika diasinkan ikan pedo. Pengeringan jenis ikan gereh dan pengasapan (ikan asap) biasanya jenis ikan cakalang. dengan cara pengawetan ini otomatis memberikan luasnya wilayah pemasaran ikan, ke daerah-daerah tersebut tidak produksi penangkapan ikan laut.

DINAMIKA BUDAYA DALAM KONTEKS MASYARAKAT ETNIK MINANGKABAU (1930-1960)


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Daerah asal masyarakat Minangkabau diperjirakan seluas daerah propersi Sumatra Barat, dengan dikurangi oleh kepulauan Mentawai, tetapi dalam pandangan orang Minangkabau sendiri.daerah ini dibagi dalam bagian-bagian khusus. Bagian-baguan khusus itu menyatakan alam asal (kampung halaman) dan alam rantau, yang adaerah rantaunya di wilayah Medan. Medan merupakan kota terbesar ketiga di Indonesia, rentangan sebelum dan sesudah kemerdekaan dalam tahun 1960. Masyarakat etnik Minangkabau adanya suatu persoalan yang memicu suatu persoalan urbanisasi. Ketika di alam rantau adaptasi dengan lingkungan setempat.
Bahwa terjadinya urbanisasi maupun adaptasi masyarakat Minangkabau sangat dipengaruhi misi budaya. Dimana misi ini sebagai seperangkat tujuan yang diterapkan dan dicapai oleh anggota-anggota suatu masyarakat tersebut. Misi budaya masyarakat Minagkabau yaitu berbunyi sebagai berikut: membawa kekayaan, pengetahuandan keduanya sebagai penguat dan memperkaya kampong halamannya. Ini salah satu factor yang mendorong masyarakat Minangkabau untuk merantau. Apabila kembali dari perantauan dimana masyarakat Minangkabau masih terikat alam asal (kampung halaman) dan juga cara beradaptasi masyarakat Minangkabau dipengaruhi oleh misi budaya. Keberhasilan dan kegagalan dalam seorang perantau diukur dengan keberhasilan misi budaya tersebut. Apabila masyarakat etnik Minangkabau gagal dalam perantauan dan pulang ke kampong halamannya dan dikampung dia akan dikucilkan.
Dengan adanya urbanisasi dan adaptasi dialam rantau bagi masyarakat etnik Minangkabau memberikan tantangan pada masyarakat Minangkabau untuk menjawab perubahan social yang ada, dengan kondisi kebutuhan masyarakat etnik Minangkabau. Otomatis ada kebutuhan untuk memperbarui misi budaya, untuk menjawab perubahan social, walau ada resika disintegrasi identitas. Modernisasi pada masyarakat Minangkabau tidak dapat lepas dari peran perkembangan zaman. Dinamika budaya masyarakat Minangkabau pun mulai mengalami perkembangan kearah masyarakat modern.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan diatas, maka rumusan masalah dalam makalah ini antara lain sebagai berikut:
1.      Bagaimana proses terjadinya urbanisasi masyarakat Minangkabau ?
2.      Bagaimana proses adaptasi masyarakat Minangkabau di alal rantau ?
3.      Bagaimana dinamika budaya dalam konteks masyarakat etnik Minangkabau ?
C.    Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah yang telah diuraikan diatas, maka tujuan penulisan makalah ini antara lain sebagai berikut:
1.      Mendiskripsikan proses terjadinya urbanisasi masyarakat Minangkabau.
2.      Mendiskripsikan proses adaptasi masyarakat Minangkabau di alam rantau.
3.      Mendiskripsikan dinamika budaya dalam konteks masyarakat etnik Minangkabau.
D.    Kerangka Berpikir : Ignas Kleden
Setiap pembaruian suatu budaya bahwa pada mulanya kebudayaan adalah nasib dan baru kemudian kita menanggungnya sebagai tugas. Pada mulanya kita adalah penerima yang bukan saja menghayati tetapi juga menjadi penderita yang menanggung beban kebudayaan tersebut kita bangkit dalam kesadaran untuk turut membentuk dan mengubahnya. Pada dasarnya kita adalah pasien kebudayaan sebelum kita cukup kuat untuk menjadi agennya.
Apabila suatu konsep sejarah diterjemahkan kedalam kebudayaan dan kebudayaan dapat juga dipakai suatu dialektik antara penemuan dan pencarian antara integrasi dan disentegrasi antara tardisi dan reformasi. Tanpa adanya reformasi atau disentegrasi suatu kebudayaan akan kehilangan untuk berkembang. Dimana untuk memperbarui diri dan menyesuaikan diri dengan adanya suatu perubahan social yang ada didalam masyarakat.
Dengan adanya reformasidalam kebudayaan atau sesuai dengan sifat kebudayaan yang dinamis. Ini dapat memberikan dampak bagi kebudayaan itu sendiri, dimana akan mengalami resiko, baik identitasnya maupun resiko bagi pembarunya. Missal dengan tetap mengandalkan tradisi dan integrasi, dalam suatu kebudayaan akan terpelihara identitasnya, terjamin kelanjutan hidupnya, akan tetapi belum tentu menjamin perkembangan lebih lanjut. Sebaliknya apabila mengutamakan reformasi dalam kebudayaan dapat memebrikan dampak yaitu terjadinya disintegrasi identitas lama, namun belum bias dipastikan suatu identitas baru akan muncul dan apabila muncul, apakah identitas baru itu dapat memberikan rasa aman dan pegangan baru yang lebih sesuai.
Kebudayaan dapat dipakai sebagai sumber pandangan dunia (Weltenschauung) yang memungkinkan seseorang mampu menangkap dunianya kedalam persepsinya (otologi) dan menangkap bukan sebagai sesuatu yang kacau, melainkan sesuatu yang beraturan dan bermakna (kosmologi). Jika otologi membuat kebudayaan menjadi suatu realitas, maka kosmologi mebuatu kebudayaan menjadi sistem realitas dan sistem makna.
Dalam pandangan dunia diterjemahkan mejadi tingkah laku, akan didapati pandangan hidup (Lebensanschauung) yang tidak hanya memungkinkan seseorang mengetahui dan memahami, tetapi juga mengambil sikap terhadap apa yang dia ketahui atau pahami. Dunianya tidak ditanggapi hanya sebagai sesuatu yang ada (ontologi), tetapi juga sesuatu yang mengandung nilai-nilai dan peraturan mengenai nilai-nilai itu. Pada sistem nilai inilah ditentukan, entah suatu kebudayaan sebagai sistem pengetahuan dan sistem makna dapat berubah menjadi sistem, tingkah laku, perbuatan dan tindakan. Secara singkat etika dan moral sebagai titik kritis menentukan apakah sistem budaya yang terdiri dari perangkat makna dan perangkat nilai dapat diterjemahkan menjadi sistem social baru tindakan, perbuatan dan tingkah laku sosial. Pada masyarakat selalu terjadi perubahan sistem budaya dan sistem sosial untuk menjawab tantangan perubahan social yang ada.









BAB II
PEMBAHASAN
Proses Terjadinya Urbanisasi Masyarakat Minangkabau
            Dilihat dari beberapa alasan ketika orang-orang Minangkabau jauh dari daerah asalnya. Pertama, keinginan mereka untuk mendapatkan kekayaantanpa menggunakan tanah-tanah yang ada, ini dapat dihubungkan sebenarnya dengan keadaan bahwa seorang laki-laki tidak mempunyai hak menggunakan tanah itu untuk kepentingan keluarga matirilinealnya. Kedua, ialah perselisihan-perselisihan yang menyebabkan bahwa orang yang merasa dikalahkan akan meninggalkan kampong dan keluarga untuk menetap ditempat lain.(Koentjaraningrat, 2002:249)
            Dalam mata pencaharian masyarakat Minangkabau didaerah asalnya (kampung halaman). Sebagian besar masyarakat Minangkabau tergantung pada tanah. Dimana daerahnya. Dimana daerahnya ini sangat subur dengan cakupan air yang tersedia., sebagian besar orang Minangkabau mengolah sawah, sedangkan pada daerah yang tinggi banyak orang menanam sayur mayUr untuk perorangan, sebagian kubis, tomat dan sebagainya. Didaerah kawasan pesisir mereka hidup dari tanah dan menghasilkan kelapa.
            Pada saat orang Minangkabau meulai meninggalkan sekitar pertanian. Disebabkan karena tidak adanya tanah pertanian yang tidak memberikan cukup hasil, ini menimbulkan kesadaran masyarakat Minangkabau dalam bidang pertanian tidak nisa memberikan kekayaan yang diinginkan orang Minangkabau. Orang-orang tersebut beralih ke sector perdagangan, ada juga diantara mereka yang karena pendidikan mereka tidak mau kembali ke pertanian dan menjadi pegawai lalu mendapatkan gaji. Mereka menjadi pedagang, memilih lapangan tekstil, kelantangan atau rumah papan (lepau).
            Masyarakat Minangkabau dilihat dari mata pencaharian yang pengaruhnya sector pertanian, berdagang, ada tekanan pada kumpulan yaitu garis matrilineal memungkinkan terjadinya urbanisasi. Namun, jika menekankan pada garis matrilineal terjadi urbanisasi masyarakat Minangkabau belum memberikan jawaban yang mendekati kebenaran. Karena pada masyarakat Minangkabau digolongkan sebagai seorang bangsawan yang betul-betul mempunyai kedudukan yang tinggi dimasyarakat. Seorang laki-laki bangsawan pernah mendapat pelajaran istimewa jika mereka kawin tidak perlu member belanja istrinya. Bahkan untuk menikahi seorang gadis, ia akan mendapatkan sejumlah uang yang besar sebagai uang jemputan. Ia secara langsung akan dapat memperbaiki kedudukan social dari keluarga istrinya, karena anaknya akan lebih tinggi lapisan sosialnya dari ibunya sendiri. Seorang bangsawan di Pariaman, katakanlah bangsawan itu Haju, yang kawin dengan seorang wanita biasa, maka anaknya akan mendapatkan gelar bangsawan pula. Tapi raja tetap kedudukannya lebih tinggi.
            Perbedaan di lapisan social dapat dihubungkan dengan perbedaan kedatangan suatu keluarga ke dalam suatu tempat tertentu, keluarga bangsawan. Karena itu, mereka dalam masyarakat Minangkabau juga dikenal sebagai Urang Asa (orang asal) keluarga-keluarga yang datang kemudian, tetapi tidak terkait seluruhnya kepada keluarga asal, dapat membeli menjadi orang biasa atau golongan pertengahan dalam masyarakat yang bersangkutan. Tidak demikian halnya dengan keluarga-keluarga yang lebih dulu datang dengan jalan menghambakan diri mereka. Itulah yang dianggap paling rendah dalam masyarakat tersebut(Koentjranaingrat,dkk, 2002:258).
            Dalam perkembangan waktu Islam mulai masuk pengaruhnya di Sumatra Barat. Ada pertentangan adat dan agama Islam, ketika nasehat yang ditunjukkan kepada penduduk mengenai sabungan ayam dan pekerjaan-pekerjaan maksiat lainnya diabaikan saja. Tetapi, suatu ketika ia merasa gusar mengenai hal itu dan diputuskan oleh Haji miskin untuk membakar balai adat yang dipuja itu dan hal ini benar-benar dilakukannya(Abdullah, 1990:154).
            Dengan berjalannya waktu ajaran agama Islam mulai mendominasi kepada masyarakat Minangkabau. Dimana masyarakat tantang garis matrilineal mulai luntur dengan Islam masuk dimana garis patrilineal yang dipakai.
Disinilah masyarakat Minangkabau bermigrasi karena adanya misi budaya ketika masyarakat Minangkabau mayoritas agama Islam, dimana mereka menyatakan bahwa Islam adalah kesempurnaan dari adat, bahwa Islam memberikan basis transeden untuk adat.(Pelly, 1998:37). Misi budaya sebagai factor urbanisasi masyarakat Minangkabau, menurut Usman Pelly, bahwa masyarakat Minangkabau dalam misi budaya sebagai berikut : pertama membawa kekayaan pengetahuan dan pengalaman untuk memperkuat dan memperkaya alam Minangkabau dimana ini sebagai cawan yang didalamnya didasari nilai-nilai dominan dari pandangan dunia masyarakat Minangkabau. Apabila orang Minangkabau gagal dalam mewujudkan misi budaya dan kembali ke kampung halamannya.
Akan dikenal oleh masyarakat kampung. Ajaran Islampun mulai memberikan jawaban ketika masyarakat yang masih memegang kuat adat Matrilineal, orang laki-laki pergi ke surau-surau dan lepau. Surau adalah pusat pendidikan agama dalam arti luas, sedangkan lepau adalah sebagai lembaga bisnis melambangkan keduniawian, kekasaran dan keberanian. Dimana Muhammadiyah erat dengan budaya Minang. Misi budaya orang Minangkabau yang membuat terjadinya urbanisasi sewaktu-waktu akan berubah dari sudut pandang orang Minangkabau apabila tidak sesuai kebutuhan akan perubahan social yang ada di masyarakat.
Proses Adaptasi Masyarakat Minangkabau di Alam Rantau
            Kota Medan adalah terdiri banyak pemukiman para perantau. Dalam pemukiman-pemukiman para perantau terjadi saling tukar-menukar pikiran mengenai pekerjaan, sanak saudaradan bagaimana menjalankan tradisi untuk mendorong perantau-perantau kota yang baru. Dengan adanya kampung-kampung rantau ini akan menyerap perantau-perantau baru untuk datang, karena ada hubungan sanak saudara dari desa asal sebagai penghubung dalam mencari pekerjaan dan penginapan sementara.
            Pemukiman masyarakat etnik Minangkabau, setelah kemerdekaan pemukimannya berpindah ke pusat-pusat perbelanjaan baru, berbeda dengan keturunan orang-orang Cina, orang Minangkabau tidak membangun rumah atau toko baru, tetapi membeli atau menyewa rumah-rumah rakyatdari pemilik-pemilik lama sekitar pusat-pusat perbelanjaan tersebut. Para pemilik rumah-rumah tersebut sebagian besar adalah suku Melayu, Jawa, atau Mandailing yang akan menyewakan atau menjualnya supaya dapat dipindah ke tempat yang lebih baik, jauh dari pusat-pusat perbelanjaan yang selalu sibuk dan hiruk-pikuk, karena itu orang-orang Minangkabau tadi tidak mengubah struktur fisik kampung-kampung sekeliling pasar-pasar. Mereka hanya mengambil alih rumah demi rumah. Populasi Minangkabau sekitar pasar-pasar terus bertambah setelah beberapa tahun, berkembanglah kerumunan kampung-kampung etnik Minangkabau tersebut mengelilingi pusat-pusat perbelanjaan(Pelly, U. 1998: 94-95).
            Dalam pemilihan pekerjaan utama Minangkabau ada tiga yaitu dagang, tukang mandiri dan profesi. Pekerjaan-pekerjaan ini memberikan kebebasan individu yang sangat mereka hargai dan tidak membawa keterkaitan dengan setting perantau mereka dimaan seperti pada pekerja pegawai pemerintah yang mungkin akan menyulitkan misi budaya mereka. Dimana misi budaya masyarakat Minangkabau masih terikat dengan kampung asalnya.
            Tradisi pulang balik antara kampung halamn dan kota mengurangi modal dari perdagangan Minangkabau dan menghambat pengembangan bisnis mereka. Orang Minangkabau berbeda dengan orang Cina, tidak banyak memiliki pengalaman dalam mebina hubungan dengan kelas penguasa. Akibat pada masa Belanda, orang-orang Cina berhasil menahan suku Minangkabau pada perdagangan kecil.
            Dari berbagai alasan mengapa posisi orang Minangkabaudalam pandangan dikota tidak berubah dan barangkali bahkan makin menurun setelah kemerdekaan. Oertama, selama revolusi (1945-1950) kebanyakan perdagangan Minangkabau meninggalkan kota dan bergabung dengan gerilya desa. Ketika mereka kembali ke kota dalam 1950-an, mereka membangun kembali bisnis menjadi pedagang keliling, mereka berpindah dari kota ke kota, dari pasar kota ke pasar perkebunan dan dari pasar ke pasar. Ini merupakan akibat pola urbanisasi orang Minangkabau, antara alam rantau ke alam asal. Dimana kembali ke alam asal(kampung halaman) membawa perubahan untuk membangun kampung halamannya dan berangkat ke alam rantauan membawa misi budaya dan perubahan budaya.
            Di alam rantau orang laki-laki Minangkabau sudah mempunyai kemandirian mulai umur 10 tahun sudah berdiam di surau, lepau, dimana suaru dan lepau sebagai tempat untuk belajar agama dan diskusi untuk memecah suatu permasalahan. Sedangkan lepau sebagai penguat di sector ekonomi dan dimana Minangkabau di alam rantau mulai menguatkan identitas kelompok dengan ikut organisasi Muhammadiyah.
            Para perantau Minangkabau mulai menganggap daerah rantau sama pentingnya dengan kampung halaman. Dimana peninjauan kembali tentang misi budaya dimana masyarakat Minangkabau yang kembali kekampung halamannya akan menganggu bisnisnya sudah dijalankan dimana pekerjaan ini tidak dapat ditinggalkan. Dan dengan adanya telepon yang memudahkan untuk berkomunikasi pada keluarga dikampung halaman disini letak masyarakat Minangkabau mulai menjawab tantangan perubahan social yang terjadi dimana misi budaya yang mempunyai ikatan dalam kampung diperbarui lagi untuk menjawab perubahan social yang ada.
Dinamika Budaya Dalam Konteks Masyarakat Minangkabau
            Dimulai dari pertentangan antara kaum Adat dengan Islam, ketika Haji Miskin memberikan nasehat kepada kaum Adat yang bermain judi sabung ayam. Namun kaum Adat tidak dipakai bahkan diacuhkan, Haji Miskin merasa gusar dan diputuskan untuk membakar balai adat. Dimana balai Adat dan agama Islam pun tak terhindarkan namun dengan berjalannya waktu ajaran Islam mulai banyak dipakai oleh masyarakat Minangkabau. Ajaran Islam melarang makan sirih, minum candu dan minuman keras, begitu pula main judu. Adapun memakai pakaian sutera dan perhiasan dari emas hanyalah diizinkan bagi kaum Ibu. Dengan nilai-nilai norma yang ada saat itu sesuai dengan jiwa zaman dan menjawab kebutuhan masyarakat Minangkabau untuk tantangan zaman.
            Dari pertentangan syariah dan adat diselesaikan di kampung halaman Minangkabau lalu kemudian dibawa ke perantauan. Dimana masyarakat mengalami krisis identitas namun Islam memberikan identitas yang bagus yaitu diibaratkan keturunan Iskandar Zulkarnain.
            Sistem budaya Minangkabau merupakan wujud yang abstrak dari kebudayaan Minangkabau. Sistem budaya merupakan ide-ide dan gagasan manusai yang hidup bersama dalam suatu masyarakat. Gagasan tersebut tidak dalam keadaan lepas satu dari yang lainnya, tetapi selalu berkaitan dan menjadi satu sistem. Dengan demikian sistem budaya adalah bagian dari kebudayaan yang diartikan pula adat istiadat. Adat-istiadat mencakup sistem nilai budaya, sistem norma, norma-norma menurut pranata-pranata yang ada didalam masyarakat yang bersangkutan, termasuk norma agama.
            Fungsi sistem budaya menata dan menetapkan tindakan-tindakan serta tingkah laku manusia. Proses belajar dari sistem budaya ini dilakukan melalui pembudayaan itu institutionalization (pelembagaan). Dalam proses pelembagaan ini, seorang individu memperlajari dan menyesuaikan alam pikiran serta sikapnya dengan adat-adat, sistem norma dan perantauan yang hidup dalam kebudayaan. Proses ini dimulai sejak kecil, dimulai dari lingkungan keluarganya, kemudian dengan lingkungan diluar rumah. Mula-mula dengan meniru berbagai macam tindakan setelah perasaan dan nilai budaya yang memberikan motivasi akan tindakan meniru itu. Diinternalisasi dalam kepribadiannya, maka tindakannya itu menjadi suatu pola yang mantap dan norma yang mengatur tindakan dibudayakan(Sulaeman, 1998:15-16). Dimana masyarakat Minangkabau melakukan reformis kebudayaan untk menjawab perubahan social. Walaupun itu akan memberikan resiko krisis identitas, namun pintar kaum Agamis yang reformis terhadap menjawab kebutuhan masyarakat Minangkabau terhadap krisis identitas dan Iskandar Zulkarnainlah sebagai jawaban bahwa orang Minangkabau keturunan dari Iskandar Zulakarnain.
            Dengan masyarakat Minangkabau mempunyai pepatah “sekali banjir datang sekali pada lubuk mandi berpindah”(sekali air bah datang, sekali tepian berubah). Konsep tradisional Minangkabau memberikan pandangan bahwa perubahan tidak dapat ditolak, dan juga ada pepatah sebagai pedoman elok nan usang diperbarui, daripada mencari nan lian (baiklah yang lama itu diperbarui daripada mencari yang lain).
            Dimana masyarakat Minangkabau akan dikuatkan dengan generasi berikutnya ketika Islam mendominasi di masyarakat Minangkabau bahwa Islam ada kesempurnaan dari adat, bahwa Islam memberikan basis transenden untuk adat. Agama Islam memberikan pendidikan walau itu berbasis agama namun membuat sumber daya manusia, disinlah akan memicu perubahan dunia, dimana akan diterjemahkan weltanschauung modernitas(Berger.,L.P, 1992:26).
            Dilihat dari tipe masyarakat yang ideal menurut Kluckhohn dan Stroedbeck;(1) masyarakat tradisional,(2)masyarakat peralihan,(3)masyarakat modern masing-masing ciri dasar sebagai berikut:
            Pertama, masyarakat tradisional mempunyai kecenderungan untuk memandang bahwa hdiup manusia itu buruk, tujuan karya adalah untuk mempertahankan hidup, berorientasi ke masa lampau cenderung menyerah pada alam, serta memiliki rasa gotong-royong yang tinggi.
            Kedua, masyarakat peralihan memiliki kecenderungan untuk memandang hakekat hidup itu buruk, tetapi wajib berikhtiar agar menjadi baik, tujuan karya adalah untuk kedudukan dan kehormatan, berorientasi ke masa lampau dan masa kini, cenderung meyelaraskan diri denagn alam serta cenderung bergantung pada tokoh atasan yang berpangkat.
            Ketiga, masyarakat modern cenderung memandang bahwa hidup pada hakekatnya baik dan menyenangkan, berkarya demi meningkatkan karya sendiri. Berorientasi ke masa depan, berusaha menguasai lingkunfan alam, hubungan antara anggota masyarakat didasarkan pada prinsip-prinsip individualisme.
            Walaupun masyarakat Minangkabau belum secara sempurna menunjukkan sebuah cirri dari  masyarakat modern tetapi mulai menuju kea rah tersebut, dilihat meningkatkan kerjha mereka dan berorientasi ke depan, saat misi budaya mereka tidak menjawab kebutuhan perubahan social mereka akan memperbaruinya.
            Dilihat dari sudut pandang lain bahwa proses perubahan masyarakat dan kebudayaan yang dikehendaki dan direncanakan, biasanya dinamakan modernisasi. Proses modernisasi ini pada intinya berarti peningkatan kemampuan masyarakat yang bersangkutan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasarnya yang mencakup:
a.       Kebutuhan akan sandang, pangan dan papan.
b.      Keselamatan terhadap jiwa dan harta benda.
c.       Kesempatan yang wajar untuk dihargai (sehingga mempunyai harga diri)
d.      Kesempatan untuk dapat mengembangkan kemampuan atau potensi.
e.       Mendapatkan kasih saying dari sesamanya(Soerjono.S, 1992: 43-44).
Ini lebih dekat dengan ciri masyarakat Minangkabau yang sudah mengalami modernisasi pada masa setelah merdeka sampai tahun 1960. Saat orang Minangkabau memenuhi misi budaya dalam alam rantau yang masih terikat oleh kampung halaman namun dengan adanya kemajuan IPTEK berupa telepon dapat mempermudah hubungan dengan keluarga dikampung halaman. Ini salah satu indikator misi budaya mulai diperbarui.
Dari sudut lain lagi, kemajuan IPTEK yang terjadi pada masa kini seringkali dikaitkan dengan istilah modernisasi, yang memiliki arti sebagai suatu usaha hidup sesuai dengan zaman konstelasi dunia sekarang(Koentjaraningrat, 1984:140-141) dan supaya menyeluruh. Modernisasi pada hakekatnya merupakan serangkaian perkembangan dan perubahan nilai-nilai dasar, meliputi nilai teori, nilai sosial, ekonomi, kekuasaan atau politik, nilai estetika dan nilai agama. Secara harafiah, kata modern berarti sesuatu yang baru menggantikan sesuatu yang telah lama berlaku(Hasan, 1987:5). Walau Minangkabau merestorasi budayanya tetapi nilai-nilai lama yang masih bisa dipakai dan perubahan dari luar yang sesuai dan bisa menjawab kebutuhan perubahan sosial yang dihadapi masyarakat Minangkabau.



















BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
            Bahwa masyarakat etnik Minangkabau dengan pepatahnya yang menyatakan “sekali banjir datang sekali pula lubuk mandi berpindah(sekali air bah datang, sekali tepian berubah)”. Dilihat dari makna pepatah ini masyarakat Minangkabau mempunyai sifat terbuka atas perubahan yang terjadi. Sejak Islam masuk daerah Sumatra Barat, dimana ada pertentangan adat dan ajaran Islam. Dengan banyaknya waktu masyarakat etnik Minangkabau mulai banyak memeluk Islam. Ajaran adat pun yang menjunjung tinggi matrilineal namundengan masuk silam mulai tergoyahkan garis patrilineal denga sifat keterbukaan orang Minangkabau untuk menjawab kebutuhan dari perubahan social, orang Linangkabau mulai memperbaiki nilai-nilai adat.
            Dalam masyarakat etnik Minangkabau sanagt kental dengan migrasi kea lam rantau dimaan diakibatkan beberapa factor garis matrilineal dan adanya misi budaya masyarakat etnik Minangkabau. Tidak kalah penting ketika masyarakat Minangkabau mereformis budaya untuk menjamin perkembangan lebih lanjut. Namun dalam reformis ini juga member efek pada masyarakat etnik Minangkabau yaitu terjadinya disintegrasi identitas lama, itu terbukti saat nmasyarakat etnik Minangkabau identitas baru yang diberikan oleh pemuka agama sebagai keturunan Iskandar Zulkarnain yang tidak diragukan lagi tokoh besar ini.
            Dengan munculnya identitas baru ini juga akhirnya memberikan rasa yang aman dan semangat untuk menaklukkan daerah rantau. Masyarakat etnik Minangkabau sebenarnya mempunyai pemikiran yang modern untuk menafsirkan kembali budaya, terutama ketika di alam rantau yang terikat oleh kampung halaman, namun dengan kemajuan zaman adanya telepon dan pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan menafsirkan kembali nilai-nilai budaya untuk memenuhi kebutuhan nilai budaya yang lebih bisa menjawab perubahan sosial yang terjadi.



Daftar Rujukan
Abdullah, T. 1990. Sejarah Lokal di Indonesia: Kumpulan Tulisan. Yogyakarta; Gadjah Mada Unversity Press
Berger, L.P. 1992. Kabar Angin Dari Langit: Makna Teologi dalam Masyarakat Modern. Jakarta: LP3ES.
Hasan, M. Z. 1987. Pendidikan dan Modernitas Individu dalam Proses Pembentukan Manusia Pembangunan di Indonesia (Ceramah Ilmiah, disampaikan dalam rangka Dies Natalis IKIP Malang XXXIII, Tanggal 18 Oktober 1987). Malang: IKIP Malang
Kleden, I. 1987. Sikap Ilmiah dan Kritik Kebudayaan. Jakarta: LP3ES
Koentjaraningrat. 1984. Kebudayaan Mentalitas dan Pembangunan. Jakarta: PT. Gramedia
Koentjaraningrat, dkk. 2002. Manusia dan Kebudayaan Indonesia. Jakarta: Djambatan.
Pelly, U. 1998. Urbanisasi dan Adaptasi: Peran Misi Budaya Minangkabau dan Mandailing. Jakarta: LP3ES.
Soekanto, S. 1992. Memperkenalkan Sosiologi. Jakarta: Rajawali Press.
Sulaeman, M. 1998. Ilmu Budaya Dasar Suatu Pengantar. Bandung: PT Refika Aditama.

Hellenisme, Dalam Konteks Perjalanan Pemerintahan Demokrasi Australia pada abad XVIII-XIX


Hellenisme, Dalam Konteks Perjalanan Pemerintahan Demokrasi Australia pada abad XVIII-XIX
Faris Dwi Ristian[1]
Abstrak: Amerika pada waktu itu dianggap sebagai Newland dan berangkat dari sini, bahwa Amerika sebagai tempat yang didatangi oleh berbagai pendatang yang mempunyai tujuan berbeda-beda. Saling berkompetensi untuk memperjuangkan hidupnya. Dalam berbagai keragaman baik budaya, ras, agama, warna kulit, bahasa, tingkat ekonomi, social dan pendidikan mereka tidak terelakkan untuk saling berbaur.
            Hellenisme adalah pengaruh-pengaruh pemikir atau filosof pada masa Yunani. Dalam pembentukan Negara atau pemerintahan di Amerika, banyak filosof-filosof dalam pemikiran untuk mencari dan membentuk Negara yang ideal sesuai dengan apa yang dicita-citakan banyak diilhami dari filosof pada masa Yunani. Amerika yang pendatangnya latar belakang satu sama lain berbeda seperti pendatang dari Inggris seorang Akademis yang merasa kebebasan individunya terancam, di Amerika dia banyak berekspresi. Latar belakang pemerintahan Raja yang kekuasaannya ditangan 1 orang. Terbentuknya Amerika salah satunya dari pelajaran itu. Demokrasi sebagai pilihan, sebagai ideologi Amerika untuk mencapai apa yang dicita-citakan dalam masyarakat dengan latar belakang yang berbeda.
Kata kunci: kebebasan, demokrasi, hellenisme
            Periode Hellenistik berlangsung mulai tahun 323-330 Masehi mulai kelihatan ketika ada peralihan pemikiran filosof. Dan peralihan itu dari filsafat teoritis menjadi filsafat yang praktis. Dalam perubahan itu filsafat dari seni dalam kehidupan, karena penganut Hellenisme mengatakan bahwa orang yang bijak adalah orang yang mampu mengatur hidup sesuai dengan akalnya. Dalam kondisi semacam ini, berbagai aliran berusaha menentukan arah dan cita-cita yang ingin dicapai.
            Hellenisme atau Hellenismos berasal dari bahasa Yunani yang digunakan oleh penguasa Romawi. Julian untuk menghidupkan kembali tradisi keagamaan Yunani berserta kebudayaan-kebudayaannya. Hellenisme ini berakhir setelah dikuasainya Yunani oleh Alexander Agung pada abad ke-4 Masehi. Sebenarnya pemikiran Hellenisme tidak sesederhana mengenai ataupun teori kosmo saja melainkan lebih menekankan pada bentuk kesadaran manusia dan etos-etos kehidupan sehari-hari.(Suparman, Malian Sobirin, 2003: 128)
            Dalam pemikiran para filosof pada Hellenisme mengorientasikan terhadap jagad raya dan fenomena alam yang dihubungkan ke dalam perilaku manusia untuk mencapai kebahagiaan hidup. Itu meliputi peristiwa dan itu sebagai pelajaran hidup dan pelajaran itu berbentuk sebagai berikut:
1.      Kebenaran mengeluarkan pendapat bagi seluruh penduduk Yunani (demokrasi).
2.      Bentuk pemerintahannya adalah polis yang dipimpin oleh seorang gubernur (embrio sebuah state/negara bagian).
3.      Sekolah-sekolah filsafat banyak melahirkan filosof. Ajaran serta pemikirannya sangat mempengaruhi pada perilaku penduduk Yunani.
Salah satu pemikir pada zaman Hellenisme yang memberi pengaruh demokrasi di Amerika dan mengatur yang aman dan kuat mencapai kesejahteraan, yaitu:
1.      Aristoteles
Menggunakan metode induktif dengan bertitik dari fakta-fakta nyata atau empiris. Karya besar dibidang pemikiran ketatanegaraan diantaranya yang monumental Politics The Atehinion Constitution. Dalam karya ini membahas konsep-konsep dasar dalam ilmu politik: asal mula negara, negara ideal, warga negara ideal, pembagian kekuasaan politik, keadilan dan kedaulatan, penguasa yang ideal, catatan penelitian tentang konstitusi dan analisa terhadap instabilitas negara, revolusi kaum miskin dan uraian tentang cara-cara memelihara stabilitas negara.
Aristoteles menganalogikan negara sebagai organisme tubuh. Kebutuhan hidup tidak bisa terpenuhi secara sempurna apabila manusia tidak saling membutuhkan. Manusia bukanlah makhluk yang bisa hidup tanpa manusia lain. Itu sebabnya, dalam kehidupan kemasyarakatan dan negara akan selalu terjadi hubungan saling ketergantungan antara individu dalam masyarakat. Bila negara bersifat organik maka semua warga Negara berkewajiban memiliki tanggung jawab memelihara keamanan.
Dilihat dari segi ukuran ideal menurut Aristoteles, adalah seperti polis atau City State(Ahmad Suhelmi, 2004: 45). Negara adalah lembaga politik yang paling berdaulat, meski bukan berarti negara tidak memiliki batasan terhadap kekuasaan. Negara memegang kekuasaan tertinggi hanya karena ia merupakan lembaga politik yang memiliki tujuan yang paling tinggi dan mulia. Sebenarnya tujuan yang paling utama negara dibentuk adalah mensejahterakan rakyat dimana mencakup keseluruhan rakyat dari lapisan bawah ke atas.
Dalam pemikiran tentang hak kepemilikan, Aristoteles membenarkan adanya hak milik individu. Hak milik sangat penting dapat memberikan tanggung jawab bagi seseorang untuk mempertahankan keberlangsungan kehidupan sosial. Hak milik juga dapat memikirkan pada persoalan negara yang sedang berlangsung. Mereka yang memiliki hartanya dengan baik. Dari gagasan untuk mempertahankan kekayaan itulah kemudian timbul gagasan bagaimana menciptakan sistem keamanan negara. Orang-orang kaya yang mempunyai usaha akan memiliki perhatian serius terhadap keamanan negara karena itu menyangkut kepentingan pribadi.
2.       Plato
Menurut Alfred North Whitehead, filosof terkemuka Amerika mengemukakan kebesaran reputasi Plato untuk perkembangan sejarah dunia barat
Menurut Plato, Negara ideal menganut system mementingkan kebijakan (virtue). Kebijakan menurut Plato adalah pengetahuan. Apapun yang dilakukan atas nama Negara haruslah dimaksudkan untuk mencapai kebijakan itu. Atas dasar itulah Plato melihat pentingnya lembaga pendidikan bagi kehidupan kenegaraan.(Ahmad Suhelmi, 2004: 37)
Negara yang menjauhkan prinsip kebijakan akan jauh dari negara yang didambakan manusia. Orang yang berhak menjadi penguasa yang sepenuhnya mengerti kebijakan. Plato menyebut negarawan seperti itu seorang raja-filsuf ‘The Philosopher King’. Seorang raja filosof harus memahami berbagai gejala penyakit masyarakat mendeteksinya sejak dini, mampu melakukan di negara dan mencari cara bagaimana menyembuhkan penyakit itu. Pengetahuan dengan demikian menjadi syarat mutlak menjadi negarawan. Kerja dengan cara sosial merupaka prinsip utama bagi kenegaraan. Akibat munculnya negara karena adanya hubungan timbal balik dan rasa saling membutuhkan antara sesama manusia. Manusia tidak bisa hidup tanpa manusia lain. Dilarang segala pemilikam pribadi, baik dalam bentuk uang, harta, keluarganya, anak dan istri. Karena individu sendiri akan menimbulkan sifat rakus dan tamak manusia akan berkembang dan mengalami institusionalisasi dengan adanya kompetisi bebas atas hak pemilikan pribadi persaingan tidak sehat pun tak terelakkan.
Dalam demokrasi menurut Plato, kebebasan individu dan pluralisme politik adalah Dewa yang diagungkan. Semua warga negara memiliki kebebasan mengekspresikan aspirasi dan idealisme politiknya tanpa merasa khawatir akan intervensi negara terhadap kebebasannya itu. Dalam istilah Plato, demokrasi itu penuh sesak dengan kemerdekaan dan kebebasan berbicara dan setiap orang dapat berbuat sekehendak hatinya “kekerasan dibenarkan atas nama kebebasan dan persamaan hak”. Penjungkirbalikkan massal terhadap moralitas dan akal budi dibenarkan atas nama kebebasan dan persamaan hak.
Pengaruh Hellenisme dalam perkembangan pemerintahan demokrasi Australia pada abad XVIII-XIX
            Titik awal munculnya demokrasi di Australia ditandai berakhirnya pada pemerintahan koloni Macquarie merupakan gubernur terakhir yang otokratis, dan digantikan oleh Sir Thomas Brisbane (1821-1825) adalah gubernur pertama yang kekuasaannya dibatasi berdasarkan Undang-undang. Undang-undang Yudikatur untuk New South Wales yang dikeluarkan oleh parlemen Inggris tahun 1823 berisi tentang pembentukan suatu Legislative Council dalam sistem pemerintahan New South Wales. Anggota dari pemerintahan ini minimal 5 orang atau maksimal 7 orang. Kekuasaan ini dalam amanah Undang-undang memelihara perdamaian, kesejahteraan dan pemerintah yang baik di New South Wales tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang Inggris. Batasan tugas Legislative Council tidak boleh mengambil inisiatif membuat Undang-undang.
Dengan pembentukan Legislative Council sebagai bentuk kemajuan dari kekuasaan sewenag-wenang dari gubernur. Pada masa ini gubernur harus bekerja sama satu badan kecil yang secara konstitusional mempunyai kewenangan sebagai badan penasehat dan mampu membawa gubernur merasakan perasaan umum. Pada tahun 1823 menyebutkan tentang pembentukan Mahkamah Agung yang dipimpin oleh hakim agung. Untuk pertama kalinya diduduki oleh Sir Francis Forbes.
Pada masa berikutnya tahun 1842, pemerintahan Inggris memberikan pemerintahan demokrasi atau bisa disebut responsible government dan untuk mereka berpendapat bahwa jalan menuju demokrasi akan leih mudah dengan penghentian transportasi narapidana yang berlaku di £.
Pada tahun 1842 pemerintahan Inggris memberikan pemerintahandengan sistem perwakilan kepada New South Wales. Berdasarkan Undang-undang yang dilekurkan pada tahun 1842, jumlah anggota legislative council ditingkatkan menjadi 36 orang, 24 orang dipilih oleh rakyat, dan yang 12 diangkat oleh pemerintahan Inggris. Legislative Council diberi wewenang membuat Undang-Undang di koloni itu, juga mengatur pembelanjaan uang yang dipungut oleh pemerintah (Siboro, 1989: 110)
 Legislative council yang dibentuk pada tahun 1842 berdasarkan undang-undang, dan untuk pertama kali mendapatkan pemerintahan dengan sistem perwakilan rakyat. Rakyat mempunyai hak memilih orang yang dikehendaki duduk di legislative council, yang merupakan dapat mewakili suara rakyat. Namun, belum seluruh rakyat mempunyai hak pilih. Dalam pelaksanaan pemilihan legislative council dilakukan pada 5 tahun sekali. Syarat-syarat untuk memilih diharuskan mempunyai kekayaan minimum sebesar £ 200 atau telah membayar pajak sebesar £ 20 setahun, jadi dapat disimpulkan yang mempunyai hak suara adalah orang-orang tergolong kaya. Namun, setidaknya memberikan jalan untuk keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan. Ini sebagai indikasi terbukanya gerbang demokrasi yang semakin lebar.
Dalam sistem pemerintahan yang diatur paad undang-undang tahun 1942 itu berlangsung sampai tahun 1850. Namun, ketika Tasmania dan Australia Selatan memiliki status sebagai koloni yang berdiri sendiri maka kedua koloni inipun dalam waktu yang berbeda membentuk legislative council.
Wewenang gubernur masih dapat memveto undang-undang yang dihasilkan oleh legislative council, walaupun sebaliknya legislative council juga mempunyai wewenang membatalakan usulan gubernur. Gubernur mempunyai hak mengeluarkan peraturan atau undang-undang yang berkaitan dengan keuangan dan penggunaan. Dalam praktek gubernur masih berhak menjual tanah dan menggunakan uangnya sesuai dengan kehendaknya, jadi disisi lain demokrasi yang belum sempurna ini tidak disukai oleh rakyat yang ada di koloni tersebut. Harapan rakyat yang berada di koloni tersebut, mempunyai peranan yang lebih jauh menentukan suatu pemerintahan yang betul-betul merefleksikan kepentingan dan aspirasi rakyat.
Pada masa ini gerakan untuk mendapatkan pemerintahan demokrasi makin gencar karena diakibatkan ribuan orang yang berimigrasi ke koloni-koloni Australia pada masa itu mungkin telah dipengaruhi oleh gerakan Chartis di Inggris. Dalam tuntunannya seperti tokoh-tokoh Henry Parkes, David Syme dan Graham Berry, mengarahkan dalam tuntutannya pembentukan lembaga perwakilan yang merefleksikan seluruh rakyat. Bukan hanya mewakili kepentingan sekelompok rakyat kecil.
Squatters adalah sosok tokoh yang menghendaki pemerintahan demokrasi namun dia mempunyai latar belakang orang kaya. Squatters mempunyai kekhawatiran akan timbulnya pemerintahan demokrasi yang menyamakan kedudukan.
Squatters dalam pola pikirnya mereka tidak menghendaki hak dan kepentingan yang mereka samakan dengan rakyat biasa, walaupun mereka mungkin sama-sama tergolong imigran, namun dalam tingkatan ekonomi tidak dapat disamakan. Akhirnya dicapai kesepakatan yang bersifat kompromis, disetujui adanya lembaga perwakilan tang terdiri dari 2 yaitu:
1.      Majelis Rendah (lower house) yang dipilih dan mewakili sebagian besar rakyat.
2.      Majelis Tinggi (upper house) yang dipilih sekelompok kecil masyarakat kaya.
Dalam kesepakatan ini yang terilhami dari tradisi mereka yang lama di Inggris yang pada saat itu Inggris mengalami gerakan kaum borjuis sebagai kaum liberal. Yang pada masa sebelumnya House of Commons yang dipilih oleh rakyat dan House of Lords yang bersifat turun menurun. Dengan adanya kesepakatan ini dapat berjalan seiring dan seirama pemerintahan demokrasi untuk koloni tersebut.
Pada tahun 1850 pemerintahan Inggris mengeluarkan undang-undang yang disebut Australia Colonies Government Act Undang-Undang ini antara lain;
1.      Victoria dipisahkan dari New South Wales.
2.      Semua koloni di Australia kecuali Australia Barat berhak bentuk Legislative Council seperti di New South Wales
3.      Tiap koloni berhak menyusun sistem oemerintahan sesuai dengan kemauan masing-masing. Kemudian menyampaikannya kepada parlemen Inggris untuk diundangkan.
Bagi koloni-koloni di Australia Undang-undang ini sangat penting sekali artinya, terutama dilihat dari sudut pandang pemerintahan. Dengan Undang-undang ini berarti pemerintahan Inggris sudah siap menyerahkan kepada setiap koloni menyusun pemerintahan yang disukainya dan pemerintahan Inggris tinggal menyetujuinya. Hal lain yang diperhatikan dari Undang-undang ini adalah bahwa pemerintahan Inggris memberikan hak menyusun pemerintahan sendiri untuk kepada setiap koloni secara terpisah, sehingga masing-masing koloni dapat mengatur dirinya sendiri tanpa harus sama atau terikat dengan koloni lain (Siboro, 1989: 112)
Tetapi ini memberikan efek perjalanan pada tahun berikutnya yaitu mendapat pengaruh dari Eropa. Partai-partai buruh sosial demokrat menyatakan oposisi radikal, kadang-kadang revolusioner terhadap negara borjuis tetapi ini berbeda dengan Australia, hanya memberikan pengaruh terhadap kebijakan-kebijakan negara, dengan memegang peran sebagai penentu perimbangan kekuasaan parlemen mapun lewat mayoritasnya sendiri dalam parlemen. Pemerintahan buruh pertama di dunia memegang jabatan di negara Australia khususnya koloni Queensland pada tahun 1899. Partai buruh memperoleh 50% dari suara pemilihan. Ini memberikan bentuk pemerintahan yang terikat pada kepentingan buruh. Pada prakteknya sendiri partai buruh telah membawa perubahan pada hakikat organisasi partai demokrasi. Ketika parlemen mulai berkembang partai buruh yang merupakan sebagai kekuatan kecil dari 3 partai yang ada.
Landasan-landasan partai buruh dalam melakukan suatu kebijakan dalam menjalankan pemerintahan sebagai berikut:
1.      Sekalipun partai buruh menerima kapitalis campuran (mixed capitalism), tetapi tradisi sosialis tidak ditinggalkan. Secara ideologis, partai ini bertujuan mencapai suatu masyarakat yang berkecukupan, serta lebih wajar dan bahwa mereka percaya hal itu adalah tugas pemerintah untuk mewujudkannya. Kenyataan ini, sekurang-kurangnya, telah membawa Australia menjadi suatu negara kesejahteraan.
2.      Partai buruh lebih vokal dalam mendukung reformasi social, memberikan pelayanan social bagi yang kurang beruntung, dans egala bentuk reditribusi pendapatan. Kebijakan-kebijakan yang diprakarsai Partai Buruh lebih sering menegdepankan program-program pembaharuan, sehingga semakin memantapkan posisinya sebagai partai pembaharu, dibandingkan parati Liberal yang semakin lama semakin konservatif. Terlebih lagi, semuanya itu dilakukan tidak dengan cara-cara revolusioner, melainkan dilaksanakn melalui cara-cara parlementer. Dinamika proses perjuangan parlementer Partai Buruh selama ini benar-benar mencerminkan suatu sikap yang memegang teguh prinsip-prinsip demokratis.
3.      Partai Buruh melihat dirinya lebih nasionalistik dalam hal mengajurkan kebebasan yang lebih luas dalam melaksanakan kebijakan-kebijakan pemerintahan. Partai Buruh berusaha memajukan proyek-proyek pembangunan nasional melalui intervensi pemerintah ke dalam perekonomian, melalui pembentukan perusahaan-perusahaan negara, melalui negara-negara bagian dan teritori (Hamid, 1999: 204-205)
Sejarah partai Liberal dibentuk oleh anggotan-anggota parlemen yang berasal dari kelompok kapitalis kelas menengah, sebagai penentangan mereka terhadap keterwakilan gerakan buruh, yang masuk melalui partai Buruh, dalam parlemen federal. Sejak hari pertama terpilihnya anggota Buruh di parlemen colonial pada awal 1890-an, beberapa fraksi parlemen yang menentangnya mulai mengadakan koalisi nonburuh. Dalam minggu-minggu berikutnya, kelompok tersebut tumbuh sebagai partai politik, namun dengan berbagai nama di antaranya National Defence League. Partai Liberal sering disebut sebagai partai yang konservatif. Selama pertumbuhannya, parati liberal sudah berganti anam tiga kali. Tahun 1917, partai liberal berganti nama menjadi Nationalist Party, ini berkaitan dengan masuknya PM BUruh William Morris Hughes. Tahun 1931 berganti nama lagi karena masuknya para pembangkang dari partai buruh ke dalam partai ini disebabkan oleh kekecewaan dengan kebijakan pemerintah Buruh. Tahun 1945 berganti nama menjadi Partai Liberal.
Kebijakan-kebijakan yang terdapat dalam Partai Liberal, antara lain:
1.      Kaum Liberal percaya bahwa pemerintah bertanggung jawab terhadap rakyat melalui system parlementer, dimana wakil-wakil yang terpilih oleh rakyat adalah bebas bertindak atas dasar keyakinan mereka sendiri.
2.      Masyarakat Liberal merupakan asosiasi bebas diantara individu yang percaya bahwa setioap orang memiliki hak untuk membangun kepribadiannya sendiri dan memilih cara hidupnya sendiri.
3.      Kaum Liberal bertujuan menciptakan lingkungan dimana parakasra individu dan perusahaan swasta tumbuh dengan subur. Mereka mengakui bahwa perekonomian pasar bebas adalah faktor utama untuk mencapai kemajuan ekonomi (Hamid, 1999:229)

Undang-Undang pemilu
            Pemilu Federal dilaksanakan berdasarkan UU Pemilu 1902 (Electoral Act 1902). Akan tetapi, ketika UU ini dirancang tampaknya tidak ada perdebatan yang berlarut-larut mengenai asas demokrasi. Hal ini terutama menyangkut kualifikasi mengenai siapa-siapa warga Australia yang berhak dipilih dan memilih. Aturan dasar Undang-undang tersebut menyebutkan :
“setiap pria kulit putih harus mempunyai satu dan hanya satu suara”.
Wanita, terutama wanita kulit putih baru mendapatkan hak pilih dalam pemilu federal hanya setelah tahun 1902. Padahal, negara bagian South Australia telah memberikan hak pilih bagi wanita sejak tahun 1894, yang berarti menjadi salah satu negara bagian diantara sedikit negara dunia, yang memberikan hak pilih pada wanita. Pada tahun 1899, Western Australia juga memberikan hak pilih bagi wanita ( Hamid, 1999: 159-160).
Australia merupakan salah satu negara demokratis di dunia, dimana pemungutan suara dibuat wajib secara hukum, para pemilih tidak hadir dalam pemungutan suara akan diberi sanksi berupa denda ini dianggap melanggar Undang-undang. Pada tahun 1924 ini diberlakukan pada negara bagian federal. Format ini diadopsi dari pemilu di negara bagian yaitu Queensland pada tahun 1915. Dan diikuti dalam negara bagian seperti Victoria tahun 1927, New South Wales tahun 1930, Tasmania tahun 1931, South Australia tahun 1939 dan Western Australia tahun 1944. Pada anak yang berusia sekitar 13 tahun, sebelum diterapkannya wajib memilih pemerintah federal telah menetapkan pula bahwa setiap warga negara Australia berusia 18 tahun kini diturunkan 17 tahun wajib mendaftar sebagai peserta pemilu. Sebenarnya para pemilih tidak dipaksa untuk memilih salah satu tokoh namun diwajibkan hadir ditempat pemungutan suara pada hari pemilu dan memberi namanya pada petugas pemungutan suara. Kisaran denda bagi yang melanggar dikenakan sanksi sebesar 10 dolar Australia. Ini memberikan efek positif dalam berjalannya pemilihan umum berkurangnya beban tenaga dan biaya yang harus dikeluarkan oleh partai politik.
            Terjadi diskriminasi pada orang-orang Aborigin ketiadaan dalam hak pilih pada pemilu. Ketika Undang-undang tersebut diberlakukan dan kaum Aborigin belum dipertimbangkan sebagai warga negara Australia dan kaum Aborigin baru memperoleh hak pilih pada tahun 1967. Begitu juga, pada status warga imigran negara-negara non Inggris yang telah di naturalisasikan berdasarkan Undang-Undang Australia: serta juga tentang anak-anak imigran yang lahir di Australia, yang telah tinggal selama 5 tahun atau lebih pada tahun 1948. Pemerintahan buruh kepemimpinan Chifley, ketika itu mengambil suatu batasan longgar dalam penentuan warga negara Australia. Berdasarkan Undang-undang kewarganegaraan tahun 1948, Chifley menegaskan bahwa:
“ warga negara Australia akan tetap sebagai British subject bila mereka menghendakinya, dan bahwa seseorang dapat menjadi warga negara Australia bila ia juga adalah British subject, sehingga memiliki kualifikasi memeproleh hak pilih dan dipilih sebagai anggota parlemen dan berdasarkan Undang-undang federal dan Undang-undang negara bagian. Pengertian ini menegaskan bahwa seluruh warga negara Australia adalah British subject juga, tetapi tidak semua British subject adalah warga negara Australia.
            Tiga puluh lima tahun kemudian (1983), pemerintahan yang dipimpin oleh Hawke, menghapuskan semua status British subject sebagai basis untuk melakukan kegiatan politik. Hanya warga negara Australia yang berkualifikasi untuk berpolitik, sehingga mendapatkan hak memilih dan dipilih dalam parlemen Australia. Seluruh negara bagain menerima hal ini, dan perubahan ini berlaku secara federal dan seluruh negara bagian, kecuali di Queensland, pada tanggal 25 Januari 1984. Dengan demikian, British subject yang telah tinggal di suatu daerah pemilihan sebelum ketentuan ini berlaku, tetap memperoleh hak memilih: sebaliknya seluruh imigran termasuk yang berasal dari Inggris yang tinggal sejak tanggal 25 Januari 1984 (dan yang sebelum tanggal tersebut tetapi belum mendaftar kedatangannya) harus menjadi warga negara Australia terlebih dahulu ( Hamid, 1999: 161)
                       
           




DAFTAR RUJUKAN
Kompas, 30 April 2009
Malian, S.S. 2003. Ide-ide Besar Sejarah Intelektual Amerika. Yogyakarta: UII Press
Suhelmi, A. 2004. Pemikiran Politik Barat. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Usis. 2004 Garsi Besar Sejarah Amerika. Departemen penerangan USA
           


[1] Mahasiswa Jurusan Sejarah Prodi Pendidikan Sejarah Fakultas Sastra Universitas Negeri Malang. NIM 107381407223. Artikel ini ditulis untuk memenuhi tugas mata kuliah Sejarah Australia, Mei 2010.